BELUM juga Presiden Jokowi dilantik, publik terus bertanya-tanya. Publik yang dimaksud adalah mereka yang bergerak di dunia pemberdayaan. Salah satunya dalam naungan program PNPM Mandiri Perdesaan. Perasaaan galau muncul menyusul keputusan DPR terkait pengalihan BLM Rp.9,1 Trilyun untuk Dana Desa. Pertanyaan simpelnya, kalau sudah tidak ada BLM trus apa masih ada Fasilitator?
Praktek selama ini, Fasilitator dikontrak untuk mengawal BLM (Bantuan Langsung Masyarakat). Di lokasi kecamatan/desa yang masih terkucur BLM pasti ada Fasilitator. Sebaliknya, yang tidak ada kucuran BLM (contoh kecamatan phase-out) pasti tidak ada Fasilitatornya. Sebagai contoh di Jawa Barat adalah Kec.Ciampea-Bogor, Kec. Bojongsoang dan Pameungpeuk Kab. Bandung.